SEKRETARIS DINAS
Mempunyai tugas melaksanakan tugas penatausahaan dibidang Perencanaan
dan Program, Pelaporan,
Kepegawaian, Umum, Aset dan Kearsipan berdasarkan peraturan perundang-undangan
untuk kelancaran pelaksanaan tugas. Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
1.
Menghimpun kebijakan teknis dibidang
penyusunan program, keuangan, kepegawaian, umum, aset dan kearsipan sesuai
kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas.
2.
Menyusun rencana kegiatan unit sesuai
kebutuhan untuk menjadi program unit.
3.
Melaksanakan tugas pengelolaan administrasi
Perkantoran berdasarkan pedoman untuk peningkatan pelayanan.
4.
Melaksanakan tugas pengelolaan administrasi
Keuangan berdasarkan pedoman untuk tertibnya Administrasi Keuangan.
5.
Melaksanakan tugas pengelolaan kepegawaian
berdasarkan petunjuk Pelaksanaan/ Petunjuk
Teknis untuk tertibnya pelaksanaan administrasi kepegawaian.
6.
Melaksanakan tugas pengelolaan perlengkapan,
aset dan kearsipan sesuai kebutuhan untuk kelancaran kegiatan unit.
7.
Melakukan pembinaan pegawai secara berkala
untuk peningkatan kinerja aparatur.
8.
Mengkonsultasikan tugas dengan atasan secara
lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk.
9.
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan
kepala-kepala Bidang melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat.
10. Mendistribusikan
tugas kepada bawahan sesuai job untuk tertibnya pelaksanaan tugas.
11. Menyusun
laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi
12. Melaksanakan
tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.
Dalam melaksanakan tugas Bidang
Kesekretariatan terdiri atas dua Eselon IV yaitu : Sub Bagian Program dan Keuangan, dan Sub Bagian Administrasi Keuangan, Umum dan Kepegawaian.
a.
Sub Bagian Program
Sub Bagian Program mempunyai tugas, penyusunan program berdasarkan
petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis untuk kelancaran pelaksanaan tugas unit.
Dalam melaksanakan tugas Sub Bagian Program menyelenggarakan fungsi:
1.
Menyiapkan kebijakan teknis penyusunan program sesuai
kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas.
2.
Mengumpul data program kegiatan sesuai jenis sebagai
bahan penyusunan program unit.
3.
Menyusun rencana program kegiatan unit sesuai skala
prioritas sebagai bahan penetapan anggaran satuan kerja.
4.
Menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (LAKIP), Renstra, Renja, RKPD.
5.
Membuat Laporan Evaluasi Kinerja
6.
Mengajukan Rencana Kerja Anggaran melalui Tim Anggaran
eksekutif untuk menjadi Dokumen Penggunaan Anggaran.
7.
Mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik
lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut.
8.
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan kepala –
kepala Sub Bagian melalui pertemuan rapat untuk penyatuan pendapat.
9.
Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala
sebagai bahan evaluasi.
10.
Melaksanakan Tugas lain yang diperintahkan oleh atasan
untuk kelancaran tugas kedinasan.
b.
Sub
Bagian Administrasi Keuangan, Umum dan Kepegawaian
Sub
Bagian Administrasi Keuangan, Umum dan Kepegawaian melaksanakan
tugas pengelolaan administrasi Keuangan, Umum, dan kepegawaian, sesuai petunjuk pelaksanaan/ petunjuk
teknis untuk tertibnya administrasi keuangan, umum dan kepegawaian serta
melaksanakan tugas pengelolaan perlengkapan, aset dan
kearsipan berdasarkan pedoman untuk kelancaran tugas unit.
Dalam melaksanakan tugas Sub Bagian
Administrasi Keuangan, Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
1.
Menyiapkan kebijakan teknis administrasi keuangan, umum
dan kepegawaian dan kebijakan teknis
dibidang perlengkapan, aset dan kearsipan sesuai kebutuhan dasar pelaksanaan
tugas.
2.
Melakukan penyusunan rencana pengelolaan administrasi
keuangan, umum dan kepegawaian serta rencana
pengadaan barang inventaris sesuai kebutuhan untuk kelancaran kegiatan unit.
3.
Mengelola administrasi keuangan sesuai pedoman untuk
tertibnya penggunaan anggaran.
4.
Meneliti kelengkapan pengajuan pencairan anggaran
berdasarkan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis untuk proses pencairan.
5.
Mengesahkan surat perintah membayar sesuai kebutuhan
sebagai dasar penerbitan surat perintah pencairan dana.
6.
Menyusun laporan prognosis keuangan unit berdasarkan penggunaan anggaran sebagai bahan pertanggungjawaban.
7.
Menyusun rencana kebutuhan pegawai sesuai formasi untuk
optimalisasi pelaksanaan tugas serta melaksanakan pengelolaan inventarisasi berdasarkan
pedoman untuk tertibnya administrasi barang milik unit.
8.
Membuat usulan permintaan pegawai sesuai kebutuhan
untuk kelancaran pelaksanaan tugas serta melakukan pemeliharaan barang
inventaris unit sesuai ketentuan untuk keutuhannya.
9.
Menyusun daftar induk kepegawaian sesuai petunjuk
pelaksanaan/petunjuk teknis untuk tertibnya administrasi kepegawaian serta
mengelola kearsipan sesuai jenis/ kelompok sebagai bahan dokumentasi dan
mempermudah pencarian.
10. Melakukan
pengelolaan administrasi kepegawaian melalui daftar Urut Kepangkatan dan
Nominatif untuk tertibnya administrasi kepegawaian serta menyeleksi arsip
sesuai jangka waktu untuk penyusutan.
11. Membuat
daftar arsip dan asset berdasarkan nilai guna untuk diusul musnahkan.
12. Melakukan
pemusnahan melalui mekanisme dan prosedur sesuai ketentuan dan nilai guna arsip
dan asset.
13. Membuat
berita acara pemusnahan sesuai daftar usulan sebagai bahan pertanggungjawaban.
14. Mengkonsultasikan
pelaksanaan tugas dengan Sekretaris, baik lisan maupun tertulis untuk beroleh
petunjuk.
15. Mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas dengan Kepala–Kepala Sub Bagian/ Seksi melalui rapat/pertemuan untuk beroleh
penyatuan pendapat.
16. Menyusun
sebagai bahan laporan secara berkala evaluasi
17. Melaksanakan
tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.
No comments:
Post a Comment