Bidang
Bina Marga mempunyai tugas melaksanakan tugas dibidang Bina Marga berdasarkan
peraturan perundang-undangan untuk terselenggaranya pembangunan dan
pemeliharaan jalan, jembatan sarana dan prasarana bangunan pelengkap. Dalam
melaksanakan tugas Kepala Bidang Bina Marga menyelenggarakan fungsi :
1.
Menghimpun kebijakan teknis kebinamargaan
sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas.
2.
Menghimpun data kondisi jalan, jembatan sarana
dan prasarana bangunan pelengkap melalui
survey untuk mengetahui gambaran keadaannya.
3.
Mengelola data kondisi jalan, jembatan sarana
dan prasarana bangunan pelengkap berdasarkan standar untuk mengetahui tingkat
kelayakannya.
4.
Menyusun rencana pembangunan dan pemeliharaan
jalan, jembatan sarana dan prasarana bangunan pelengkap berdasarkan skala prioritas untuk menjadi program unit.
5.
Mensosialisasikan pelaksanaan pembangunan jalan,
jembatan sarana dan prasarana bangunan pelengkap
secara terpadu untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.
6.
Memproses administrasi pembangunan,
pemeliharaan jalan, jembatan sarana dan prasarana bangunan pelengkap sesuai Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis
untuk tertibnya pelaksanaan.
7.
Melakukan pembinaan terhadap rekanan
pelaksanaan pembangunan pemeliharaan jalan, jembatan sarana dan prasarana
bangunan pelengkap melalui Free Causte
Meeting untuk penyesuaian rencana kerja.
8.
Melakukan evaluasi pembangunan, pemeliharaan jalan,
jembatan sarana dan prasarana bangunan pelengkap
secara berkala untuk mengetahui perkembangannya.
9.
Melakukan pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan pembangunan pemeliharaan jalan, jembatan sarana dan prasarana
bangunan pelengkap secara
terpadu untuk terpenuhinya ketepatan 4T (tepat harga, tepat mutu, tepat sasaran
dan tepat waktu).
10. Mengkonsultasikan
tugas dengan atasan secara lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih
lanjut.
11. Mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas dengan sekertaris dan kepala-kepala bidang melalui
rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat.
12. Mendistribusikan
tugas kepada bawahan sesuai bidangnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
13. Menyusun
laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi.
14. Melaksanakan
tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.
Bidang Bina Marga terdiri atas tiga Eselon IV yaitu : Seksi Perencanaan
jalan, jembatan sarana dan prasarana bangunan
pelengkap, Seksi Pembangunan jalan, jembatan
sarana dan prasarana bangunan pelengkap serta, dan Seksi Pemeliharaan jalan,
jembatan sarana dan prasarana bangunan pelengkap.
a.
Seksi Perencanaan
jalan, jembatan, sarana dan prasarana
bangunan pelengkap
Seksi
Perencanaan
jalan, jembatan sarana dan prasarana bangunan
pelengkap melaksanakan tugas dibidang Perencanaan jalan, jembatan sarana dan prasarana bangunan pelengkap sesuai
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk terselenggaranya kelancaran
pelaksanaan tugas.
Dalam
melaksanakan tugas kepala Seksi menyelenggarakan fungsi :
1.
Menyiapkan kebijakan teknis Perencanaan
jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap sesuai kebutuhan
sebagai dasar pelaksanaan tugas.
2.
Mengumpul data kondisi daerah Perencanaan
jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap melalui survey untuk mengetahui lokasi
peruntukkannya.
3.
Mengelola data kondisi daerah untuk perencanaan jalan, jembatan, sarana dan
prasarana bangunan pelengkap berdasarkan
standar untuk mengetahui tingkat kelayakannya.
4.
Menyusun rencana pembangunan jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan
pelengkap berdasarkan skala prioritas untuk menjadi program unit.
5.
Melakukan sosialisasi perencanaan jalan, jembatan, sarana dan
prasarana bangunan pelengkap sesuai
petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis untuk tertibnya pelaksanaan pembangunan.
6.
Memproses administrasi perencanaan jalan, jembatan, sarana dan
prasarana bangunan pelengkap sesuai petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis untuk
tertibnya pelaksanaan tugas.
7.
Melakukan evaluasi pelaksanaan perencanaan jalan, jembatan, sarana dan
prasarana bangunan pelengkap secara berkala untuk mengetahui perkembangannya.
8.
Mengkonsultasikan tugas dengan Kepala Bidang
secara lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut.
9.
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan kepala–kepala
sub bagian/ seksi melalui rapat/ pertemuan untuk penyatuan pendapat.
10. Membuat
laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi.
11. Melakukan
tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.
b.
Seksi Pembangunan jalan,
jembatan sarana dan prasarana bangunan pelengkap.
Seksi
pembangunan jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap mempunyai tugas melaksanakan tugas dibidang pembangunan
jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap sesuai petunjuk
pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk terselenggaranya kelancaran pelaksanaan
tugas.
Dalam
melaksanakan tugas Kepala Seksi menyelenggarakan fungsi :
1.
Menyiapkan kebijakan teknis pembangunan
jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan
tugas.
2.
Mengumpul data kondisi jalan, jembatan, sarana dan prasarana
bangunan pelengkap melalui
survey untuk mengetahui tingkat kerusakannya.
3.
Mengelola data kondisi jalan, jembatan, sarana
dan prasarana bangunan pelengkap berdasarkan standar untuk mengetahui tingkat
kelayakan.
4.
Menyusun rencana pembangunan jalan, jembatan,
sarana dan prasarana bangunan pelengkap berdasarkan skala prioritas untuk
menjadi program unit.
5.
Melakukan sosialisasi pembangunan jalan,
jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap
sesuai petunjuk
pelaksanaan/petunjuk teknis untuk tertibnya pelaksanaan pekerjaannya.
6.
Memproses pembangunan jalan, jembatan, sarana
dan prasarana bangunan pelengkap sesuai
petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis untuk tertibnya pelaksanaan tugas.
7.
Melakukan evaluasi pelaksanaan pembangunan
jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap secara berkala untuk mengetahui
perkembangannya.
8.
Mengkonsultasikan tugas dengan Kepala Bidang
secara lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut.
9.
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan
kepala–kepala sub bagian/ seksi
melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat.
10. Membuat
laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi.
11. Melakukan
tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.
c.
Seksi Pemeliharaan
Jalan, Jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap
Seksi
pemeliharaan jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap serta
penerangan jalan umum melaksanakan tugas dibidang pemeliharaan
jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk
teknis untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Dalam
melaksanakan tugas Kepala Seksi menyelenggarakan fungsi :
1.
Menyiapkan kebijakan teknis pemeliharaan
jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap termasuk pengelolaan peralatan dan
perbengkelan sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas.
2.
Menghimpun data kondisi jalan, jembatan, sarana
dan prasarana bangunan pelengkap, peralatan dan perbengkelan sesuai jenis untuk mengetahui
tingkat kerusakannya.
3.
Mengelola data Kondisi jalan, jembatan,
sarana dan prasarana bangunan pelengkap berdasarkan standar untuk mengetahui tingkat kelayakannya.
4.
Menyusun rencana Pemeliharaan Jalan,
Jembatan, Sarana dan prasarana bangunan pelengkap, peralatan dan perbengkelan berdasarkan skala
Prioritas untuk menjadi program unit.
5.
Melakukan Sosialisasi Pemeliharaan Jalan,
Jembatan, Sarana dan prasarana bangunan pelengkap, peralatan dan perbengkalan sesuai petunjuk
pelaksanaan/petunjuk teknis untuk tertibnya pelaksanaan pekerjaannya.
6.
Melaksanakan Pemeliharaan Jalan, Jembatan, Sarana
dan prasarana bangunan pelengkap,
peralatan dan perbengkalan sesuai
petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis untuk tertibnya pelaksanaan tugas.
7.
Melakukan evaluasi pemeliharaan Jalan,
Jembatan, Sarana dan prasarana bangunan pelengkap, peralatan dan perbengkalan secara
berkala untuk mengetahui perkembangannya.
8.
Melakukan perhitungan dan penetapan tarif
pemanfaatan peralatan dan perbengkelan berdasarkan klasifikasi untuk
peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
9.
Memberikan pelayanan pemanfaatan peralatan
dan perbengkelan sesuai permohonan untuk diproses lebih lanjut.
10. Melakukan
pengendalian dan pengawasan pemanfaatan peralatan dan perbengkelan secara
intensif untuk menghindari penyimpangan.
11. Mengkonsultasikan
tugas dengan Kepala Bidang secara lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk
lebih lanjut.
12. Mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas dengan kepala–kepala sub bagian/ seksi melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan
pendapat.
13. Membuat
laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi.
14. Melakukan
tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.
No comments:
Post a Comment