INFORMASI

Selamat Datang di Blogspot Resmi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo. Dengan adanya Blogspot ini diharapkan komunikasi antara masyarakat dan Pemerintah Kota Gorontalo semakin lancar

BINA MARGA

Bidang Bina Marga mempunyai tugas melaksanakan tugas dibidang Bina Marga berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk terselenggaranya pembangunan dan pemeliharaan jalan, jembatan sarana dan prasarana bangunan pelengkap. Dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang Bina Marga menyelenggarakan fungsi :
1.      Menghimpun kebijakan teknis kebinamargaan sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas.
2.      Menghimpun data kondisi jalan, jembatan sarana dan prasarana bangunan pelengkap melalui survey untuk mengetahui gambaran keadaannya.
3.      Mengelola data kondisi jalan, jembatan sarana dan prasarana bangunan pelengkap berdasarkan standar untuk mengetahui tingkat kelayakannya.
4.      Menyusun rencana pembangunan dan pemeliharaan jalan, jembatan sarana dan prasarana bangunan pelengkap berdasarkan skala prioritas untuk menjadi program unit.
5.      Mensosialisasikan pelaksanaan pembangunan jalan, jembatan sarana dan prasarana bangunan pelengkap secara terpadu untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.
6.      Memproses administrasi pembangunan, pemeliharaan jalan, jembatan sarana dan prasarana bangunan pelengkap sesuai Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis untuk tertibnya pelaksanaan.
7.      Melakukan pembinaan terhadap rekanan pelaksanaan pembangunan pemeliharaan jalan, jembatan sarana dan prasarana bangunan pelengkap melalui Free Causte Meeting untuk penyesuaian rencana kerja.
8.      Melakukan evaluasi pembangunan, pemeliharaan jalan, jembatan sarana dan prasarana bangunan pelengkap secara berkala untuk mengetahui perkembangannya.
9.      Melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan pemeliharaan jalan, jembatan sarana dan prasarana bangunan pelengkap secara terpadu untuk terpenuhinya ketepatan 4T (tepat harga, tepat mutu, tepat sasaran dan tepat waktu).
10.  Mengkonsultasikan tugas dengan atasan secara lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut.
11.  Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan sekertaris dan kepala-kepala bidang melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat.
12.  Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
13.  Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi.
14.  Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.
Bidang Bina Marga terdiri atas tiga Eselon IV yaitu : Seksi Perencanaan jalan, jembatan sarana dan prasarana bangunan pelengkap, Seksi Pembangunan jalan, jembatan sarana dan prasarana bangunan pelengkap serta, dan Seksi Pemeliharaan jalan, jembatan sarana dan prasarana bangunan pelengkap.
a.       Seksi Perencanaan jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap
Seksi Perencanaan jalan, jembatan sarana dan prasarana bangunan pelengkap melaksanakan tugas dibidang Perencanaan jalan, jembatan sarana dan prasarana bangunan pelengkap sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk terselenggaranya kelancaran pelaksanaan tugas.
Dalam melaksanakan tugas kepala Seksi menyelenggarakan fungsi :
1.      Menyiapkan kebijakan teknis Perencanaan jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas.
2.      Mengumpul data kondisi daerah Perencanaan jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap melalui survey untuk mengetahui lokasi peruntukkannya.
3.      Mengelola data kondisi daerah untuk perencanaan jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap berdasarkan standar untuk mengetahui tingkat kelayakannya.
4.      Menyusun rencana pembangunan  jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap berdasarkan skala prioritas untuk menjadi program unit.
5.      Melakukan sosialisasi perencanaan jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap sesuai petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis untuk tertibnya pelaksanaan pembangunan.
6.      Memproses administrasi perencanaan jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap sesuai petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis untuk tertibnya pelaksanaan tugas.
7.      Melakukan evaluasi pelaksanaan perencanaan jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap secara berkala untuk mengetahui perkembangannya.
8.      Mengkonsultasikan tugas dengan Kepala Bidang secara lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut.
9.      Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan kepala–kepala sub bagian/ seksi melalui rapat/ pertemuan untuk penyatuan pendapat.
10.  Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi.
11.  Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.
b.      Seksi Pembangunan jalan, jembatan sarana dan prasarana bangunan pelengkap.
Seksi pembangunan jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap  mempunyai tugas melaksanakan tugas dibidang pembangunan jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk terselenggaranya kelancaran pelaksanaan tugas.
Dalam melaksanakan tugas Kepala Seksi menyelenggarakan fungsi :
1.      Menyiapkan kebijakan teknis pembangunan jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas.
2.      Mengumpul data kondisi  jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap melalui survey untuk mengetahui tingkat kerusakannya.
3.      Mengelola data kondisi jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap berdasarkan standar untuk mengetahui tingkat kelayakan.
4.      Menyusun rencana pembangunan jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap berdasarkan skala prioritas untuk menjadi program unit.
5.      Melakukan sosialisasi pembangunan jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap sesuai  petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis untuk tertibnya pelaksanaan pekerjaannya.
6.      Memproses pembangunan jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap sesuai petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis untuk tertibnya pelaksanaan tugas.
7.      Melakukan evaluasi pelaksanaan pembangunan jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap secara berkala untuk mengetahui perkembangannya.
8.      Mengkonsultasikan tugas dengan Kepala Bidang secara lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut.
9.      Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan kepala–kepala sub bagian/ seksi melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat.
10.  Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi.
11.  Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.
c.       Seksi Pemeliharaan Jalan, Jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap
Seksi pemeliharaan jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap   serta penerangan jalan umum melaksanakan tugas dibidang pemeliharaan jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Dalam melaksanakan tugas Kepala Seksi menyelenggarakan fungsi :
1.      Menyiapkan kebijakan teknis pemeliharaan jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap termasuk pengelolaan peralatan dan perbengkelan sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas.
2.      Menghimpun data kondisi jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap, peralatan dan perbengkelan sesuai jenis untuk mengetahui tingkat kerusakannya.
3.      Mengelola data Kondisi jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap  berdasarkan standar untuk mengetahui tingkat kelayakannya.
4.      Menyusun rencana Pemeliharaan Jalan, Jembatan, Sarana dan prasarana bangunan pelengkap, peralatan dan perbengkelan berdasarkan skala Prioritas untuk menjadi   program unit.
5.      Melakukan Sosialisasi Pemeliharaan Jalan, Jembatan, Sarana dan prasarana bangunan pelengkap, peralatan dan perbengkalan sesuai petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis untuk tertibnya pelaksanaan pekerjaannya.
6.      Melaksanakan Pemeliharaan Jalan, Jembatan, Sarana dan prasarana bangunan pelengkap, peralatan dan perbengkalan sesuai petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis untuk tertibnya pelaksanaan tugas.
7.      Melakukan evaluasi pemeliharaan Jalan, Jembatan, Sarana dan prasarana bangunan pelengkap, peralatan dan perbengkalan secara berkala untuk mengetahui perkembangannya.
8.      Melakukan perhitungan dan penetapan tarif pemanfaatan peralatan dan perbengkelan berdasarkan klasifikasi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
9.      Memberikan pelayanan pemanfaatan peralatan dan perbengkelan sesuai permohonan untuk diproses lebih lanjut.
10.  Melakukan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan peralatan dan perbengkelan secara intensif untuk menghindari penyimpangan.
11.  Mengkonsultasikan tugas dengan Kepala Bidang secara lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut.
12.  Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan kepala–kepala sub bagian/ seksi melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat.
13.  Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi.

14.  Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.

No comments:

Post a Comment