Bidang Penataan Ruang mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas pengelolaan Bidang
Tata Ruang berdasarkan peraturan Perundang-undangan untuk pengembangandan pembangunan wilayah
perkotaan. Dalam melaksanakan tugas, bidang penataan ruang menyelenggarakan fungsi :
1.
Menghimpun kebijakan teknis di bidang penataan ruang perkotaan, Pengendalian
dan Pengawasan dan
pemakaman sebagai pedoman
pelaksanaan tugas.
2.
Menghimpun data di bidang penataan ruang melalui unit
terkait untuk mengetahui permasalahan pembangunan tata ruang perkotaan, Pengawasan
Pemanfaatan Ruang Kota.
3.
Menganalisa data di bidang Tata Ruang perkotaan, Pengendalian
dan Pengawasansesuai jenisnya untuk mengetahui perkembangan pembangunan.
4.
Menyusun rencana kegiatan di bidang Tata Ruang perkotaan, Pengendalian
dan Pengawasansesuai kebutuhan untuk menjadi program unit.
5.
Mengidentifikasi perencanaan kegiatan tata ruang perkotaan, Pengendalian
dan Pengawasansesuai jenis agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan program.
6.
Membuat usulan perencanaan kegiatan pembangunan di bidang
Tata Ruang perkotaan, Pengendalian dan Pengawasansesuai kebutuhan untuk
ditetapkan dalam pelaksanaan program.
7.
Membuat dokumen perencanaan pembangunan di bidang Tata
Ruang perkotaan,
Pengendalian dan Pengawasan sesuai jenis kebutuhan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan
anggaran dan pengendalian pemanfaatan ruang.
8.
Mensosialisasikan perencanaan pembangunan di bidang Tata perkotaan, Pengendalian
dan Pengawasan secara
terpadu untuk diketahui stakeholder.
9.
Mengkonsultasikan tugas dengan Atasan secara lisan maupun
tertulis untuk beroleh petunjuk lanjut.
10.
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan Sekretaris dan Kepala Bidang
lainnya melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat.
11.
Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang untuk
tertibnya pelaksanaan tugas.
12.
Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai
bahan evaluasi.
13.
Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan
untuk kelancaran tugas kedinasan.
Dalam Melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Bidang Penataan Ruang
terdiri dari 3 Seksi, yaitu Seksi
Perencanaan Tata Ruang, Seksi Penataan dan Pemanfaatan Tata Ruang, dan Seksi Pengendalian dan
Pengawasan.
a.
Seksi
Perencanaan Tata Ruang
Seksi Perencanaan Tata Ruang melaksanakan tugas
di bidang Perencanaan Tata ruang berdasarkan peraturan perundang – undangan untuk penataan pengembangan dan pembangunan wilayah perkotaan..
Dalam
melaksanakan tugas, bidang
Perencanaan Tata Ruang menyelenggarakan fungsi :
1.
Menghimpun kebijakan teknis di bidang Perencanaan Tata
Ruang sesuai kebutuhan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
2.
Menghimpun data di bidang Perencanaan Tata Ruang melalui
unit terkait untuk mengetahui permasalahan pembangunan tata ruang.
3.
Menganalisa data di bidang Perencanaan Tata Ruang sesuai
jenisnya untuk mengetahui perkembangan pembangunan.
4.
Menyusun rencana kegiatan di bidang Perencanaan Tata
Ruang sesuai kebutuhan untuk menjadi program unit.
5.
Mengidentifikasi perencanaan kegiatan tata ruang sesuai
jenis agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan program.
6.
Membuat usulan perencanaan kegiatan pembangunan di bidang
Perencanaan Tata Ruang sesuai kebutuhan untuk ditetapkan dalam pelaksanaan
program.
7.
Membuat dokumen perencanaan pembangunan di bidang Tata
Ruang sesuai jenis kebutuhan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan
anggaran.
8.
Mensosialisasikan perencanaan pembangunan di bidang Tata
Ruang secara terpadu untuk diketahui stakeholder.
9.
Mengkonsultasikan tugas dengan Kepala Bidang secara lisan
maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lanjut.
10.
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan Kepala-kepala sub
bagian/ seksi melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat.
11.
Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang untuk
tertibnya pelaksanaan tugas.
12.
Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai
bahan evaluasi.
13.
Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan
untuk kelancaran tugas kedinasan.
b.
Seksi Penataan dan Pemanfaatan Tata
Ruang
Seksi Penataan dan Pemanfaatan Tata Ruang melaksanakan
tugas di bidang Penataan dan
Pemanfaatan Tata Ruang perkotaan berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan untuk tertatanya bangunan dan tata ruang kota.
Dalam
melaksanakan tugas bidang
Pengaturan dan Pembinaan
Tata Ruang menyelenggarakan
fungsi :
1. Menghimpun kebijakan teknis di bidang Penataan dan Pemanfaatan Tata Ruang perkotaan
sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas.
2. Merumuskan kebijakan tehnis Penataan Ruang
dan penataan bangunan perkotaan berdasarkan wilayah peruntukkan untuk tertibnya
penataan kota.
3. Menghimpun data potensi wilayah
peruntukkan melalui survey untuk mengetahui gambaran/keadaan wilayah
peruntukkan.
4. Menganalisa data potensi wilayah sesuai
jenis untuk penetapan batas-batas wilayah peruntukkan.
5. Menyusun rencana kegiatan Penataan
dan Pemanfaatan Ruang kota sesuai
kebutuhan untuk menjadi program unit.
6. Melakukan pemetaan lokasi bangunan melalui
survey dan pengukuran untuk mengetahui kelayakannya.
7. Melakukan penataan bangunan sesuai daerah
peruntukkan untuk mengetahui kelayakan kawasan bangunan.
8. Melakukan pemetaan dan pengukuran bangunan
berdasarkan ketentuan sempadan bangunan
untuk menerbitkan advis bangunan.
9. Melakukan pengawasan dan pengendalian bangunan
sesuai perizinan untuk tertibnya pembangunan di kawasan peruntukkan.
10. Mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan
Kepala bidang, baik lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut.
11. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan
Kepala-kepala Sub bagian/ seksi, melalui rapat/pertemuan untuk kesatuan
pendapat.
12. Mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada
bawahan sesuai job untuk kelancaran tugas.
13. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas
secara berkala sebagai bahan evaluasi.
14. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan
oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.
a. Seksi Pengendalian
dan Pengawasan
Seksi Pengendalian
dan Pengawasan melaksanakan tugas Pengendalian dan
Pengawasan berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan untuk kelancaran
pelaksanaan tugas.
Dalam melaksanakan tugas Seksi Pengendalian dan
Pengawasan menyelenggarakan fungsi :
1.
Menghimpun
kebijakan teknis di bidang Pengendalian dan Pengawasan berdasarkan
kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas.
2.
Menghimpun
data wilayah peruntukkan Pengendalian dan Pengawasan dan pemakaman
melalui survey untuk mengetahui
kelayakannya.
3.
Mengelola
data wilayah peruntukkan Pemanfaatan Ruang Kota dan pemakaman sesuai jenis sebagai acuan
pelaksanaan tugas.
4.
Menyusun
rencana kegiatan Pengendalian dan Pengawasan kebutuhan untuk menjadi program
unit.
5.
Memfasilitasi
lokasi peruntukkan Pemanfaatan
Ruang Kota melalui
sosialisasi agar masyarakat mengetahui pemanfaatannya.
6.
Melakukan
Pengendalian dan Pengawasan sesuai lokasi peruntukkan untuk kelestariannya.
7.
Mengkonsultasikan
pelaksanaan tugas dengan Kepala Bidang, baik lisan maupun tertulis untuk
beroleh petunjuk lebih lanjut.
8.
Mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas dengan Kepala Sub
Bagian/seksi melalui rapat/pertemuan untuk kesatuan
pendapat.
9.
Mendistribusikan
pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai job untuk melancarkan tugas.
10. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala
sebagai bahan evaluasi.
11. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk
kelancaran tugas kedinasan.
No comments:
Post a Comment