INFORMASI

Selamat Datang di Blogspot Resmi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo. Dengan adanya Blogspot ini diharapkan komunikasi antara masyarakat dan Pemerintah Kota Gorontalo semakin lancar

PENATAAN RUANG

Bidang Penataan Ruang mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas pengelolaan Bidang Tata Ruang berdasarkan peraturan Perundang-undangan untuk pengembangandan  pembangunan wilayah perkotaan. Dalam melaksanakan tugas, bidang penataan ruang menyelenggarakan fungsi :

1.      Menghimpun kebijakan teknis di bidang penataan ruang perkotaan, Pengendalian dan Pengawasan dan pemakaman sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
2.      Menghimpun data di bidang penataan ruang melalui unit terkait untuk mengetahui permasalahan pembangunan tata ruang perkotaan, Pengawasan Pemanfaatan Ruang Kota.
3.      Menganalisa data di bidang Tata Ruang perkotaan, Pengendalian dan Pengawasansesuai jenisnya untuk mengetahui perkembangan pembangunan.
4.      Menyusun rencana kegiatan di bidang Tata Ruang perkotaan, Pengendalian dan Pengawasansesuai kebutuhan untuk menjadi program unit.
5.      Mengidentifikasi perencanaan kegiatan tata ruang perkotaan, Pengendalian dan Pengawasansesuai jenis agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan program.
6.      Membuat usulan perencanaan kegiatan pembangunan di bidang Tata Ruang perkotaan, Pengendalian dan Pengawasansesuai kebutuhan untuk ditetapkan dalam pelaksanaan program.
7.      Membuat dokumen perencanaan pembangunan di bidang Tata Ruang perkotaan, Pengendalian dan Pengawasan sesuai jenis kebutuhan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan anggaran dan pengendalian pemanfaatan ruang.
8.      Mensosialisasikan perencanaan pembangunan di bidang Tata perkotaan, Pengendalian dan Pengawasan secara terpadu untuk diketahui stakeholder.
9.      Mengkonsultasikan tugas dengan Atasan secara lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lanjut.
10.  Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan Sekretaris dan Kepala Bidang lainnya melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat.
11.  Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang untuk tertibnya pelaksanaan tugas.
12.  Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi.
13.  Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.
Dalam Melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Bidang Penataan Ruang terdiri dari 3 Seksi, yaitu Seksi Perencanaan Tata Ruang, Seksi Penataan dan Pemanfaatan Tata Ruang, dan Seksi Pengendalian dan Pengawasan.







a.      Seksi Perencanaan Tata Ruang
Seksi Perencanaan Tata Ruang melaksanakan tugas di bidang Perencanaan Tata ruang berdasarkan peraturan perundang – undangan untuk penataan pengembangan dan pembangunan wilayah perkotaan..
Dalam melaksanakan tugas, bidang Perencanaan Tata Ruang menyelenggarakan fungsi :

1.      Menghimpun kebijakan teknis di bidang Perencanaan Tata Ruang sesuai kebutuhan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
2.      Menghimpun data di bidang Perencanaan Tata Ruang melalui unit terkait untuk mengetahui permasalahan pembangunan tata ruang.
3.      Menganalisa data di bidang Perencanaan Tata Ruang sesuai jenisnya untuk mengetahui perkembangan pembangunan.
4.      Menyusun rencana kegiatan di bidang Perencanaan Tata Ruang sesuai kebutuhan untuk menjadi program unit.
5.      Mengidentifikasi perencanaan kegiatan tata ruang sesuai jenis agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan program.
6.      Membuat usulan perencanaan kegiatan pembangunan di bidang Perencanaan Tata Ruang sesuai kebutuhan untuk ditetapkan dalam pelaksanaan program.
7.      Membuat dokumen perencanaan pembangunan di bidang Tata Ruang sesuai jenis kebutuhan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan anggaran.
8.      Mensosialisasikan perencanaan pembangunan di bidang Tata Ruang secara terpadu untuk diketahui stakeholder.
9.      Mengkonsultasikan tugas dengan Kepala Bidang secara lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lanjut.
10.  Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan Kepala-kepala sub bagian/ seksi melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat.
11.  Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang untuk tertibnya pelaksanaan tugas.
12.  Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi.
13.  Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.




b.      Seksi Penataan dan Pemanfaatan Tata Ruang
Seksi  Penataan dan Pemanfaatan Tata Ruang melaksanakan tugas di bidang Penataan dan Pemanfaatan Tata Ruang  perkotaan  berdasarkan Peraturan Perundang-undangan untuk tertatanya bangunan dan tata ruang kota.
Dalam melaksanakan tugas bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang menyelenggarakan fungsi :
1.      Menghimpun kebijakan teknis di bidang Penataan dan Pemanfaatan Tata Ruang  perkotaan sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas.
2.      Merumuskan kebijakan tehnis Penataan Ruang dan penataan bangunan perkotaan berdasarkan wilayah peruntukkan untuk tertibnya penataan kota.
3.      Menghimpun data potensi wilayah peruntukkan melalui survey untuk mengetahui gambaran/keadaan wilayah peruntukkan.
4.      Menganalisa data potensi wilayah sesuai jenis untuk penetapan batas-batas wilayah peruntukkan.
5.      Menyusun rencana kegiatan Penataan dan Pemanfaatan Ruang kota sesuai kebutuhan untuk menjadi program unit.
6.      Melakukan pemetaan lokasi bangunan melalui survey dan pengukuran  untuk mengetahui kelayakannya.
7.      Melakukan penataan bangunan sesuai daerah peruntukkan untuk mengetahui kelayakan kawasan bangunan.
8.      Melakukan pemetaan dan pengukuran bangunan berdasarkan ketentuan sempadan  bangunan untuk menerbitkan advis bangunan.
9.      Melakukan pengawasan dan pengendalian bangunan sesuai perizinan untuk tertibnya pembangunan di kawasan peruntukkan.
10.  Mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan Kepala bidang, baik lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut.
11.  Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan Kepala-kepala Sub bagian/ seksi, melalui rapat/pertemuan untuk kesatuan pendapat.
12.  Mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai job untuk kelancaran tugas.
13.  Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi.
14.  Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.



a.      Seksi Pengendalian dan Pengawasan
Seksi Pengendalian dan Pengawasan melaksanakan tugas Pengendalian dan Pengawasan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Dalam melaksanakan tugas Seksi Pengendalian dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi :
1.      Menghimpun kebijakan teknis di bidang Pengendalian dan Pengawasan berdasarkan kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas.
2.      Menghimpun data wilayah peruntukkan Pengendalian dan Pengawasan dan pemakaman melalui  survey untuk mengetahui kelayakannya.
3.      Mengelola data wilayah peruntukkan Pemanfaatan Ruang Kota  dan pemakaman sesuai jenis sebagai acuan pelaksanaan tugas.
4.      Menyusun rencana kegiatan Pengendalian dan Pengawasan kebutuhan untuk menjadi program unit.
5.      Memfasilitasi lokasi peruntukkan Pemanfaatan Ruang Kota melalui sosialisasi agar masyarakat mengetahui pemanfaatannya.
6.      Melakukan Pengendalian dan Pengawasan sesuai lokasi peruntukkan untuk kelestariannya.
7.      Mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan Kepala Bidang, baik lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut.
8.      Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan Kepala Sub Bagian/seksi  melalui rapat/pertemuan untuk kesatuan pendapat.
9.      Mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai job untuk melancarkan tugas.
10.  Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi.

11.  Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.

No comments:

Post a Comment