INFORMASI

Selamat Datang di Blogspot Resmi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo. Dengan adanya Blogspot ini diharapkan komunikasi antara masyarakat dan Pemerintah Kota Gorontalo semakin lancar

SUMBER DAYA AIR

Bidang Sumber Daya Air mempunyai  tugas melaksanakan tugas dibidang sumber daya air berdasarkan peraturan perudang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas. Dalam  melaksanakan tugas Kepala Bidang Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi :
1.         Menghimpun kebijakan teknis Sumber Daya Air sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaann tugas.
2.         Menghimpun data wilayah Sumber Daya Air melalui pemetaan untuk mengetahui topografi wilayah.
3.         Mengelola data wilayah Sumber Daya Air melalui pemetaan untuk mengetahui gambaran pembangunan dan pengembangan Sumber Daya Air..
4.         Menyusun rencana teknis pembangunan sarana Sumber Daya Air dan tata guna air berdasarkan skala prioritas untuk menjadi program unit.
5.         Mensosialisasikan  pelaksanaan  pembangunan sarana Sumber Daya Air dan tata guna air secara terpadu agar masyarakat memahaminya.
6.         Menyebarluaskan  pelaksanaan  pembangunan  sarana Sumber Daya Air dan tata guna air melalui media massa agar rekanan dapat mengetahuinya.
7.         Memproses rencana pembangunan sarana Sumber Daya Air dan tata guna air sesuai Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis untuk tertibnya pelaksanaan.
8.         Melakukan pembinaan  terhadap rekanan pelaksanaan sarana Sumber Daya Air melalui Free Causte Meeting untuk penyesuaian rencana kerja.
9.         Melakukan evaluasi pelaksanaan pembangunan sarana Sumber Daya Air TGA secara berkala untuk mengetahui perkembangannya.
10.     Mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan secara lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut.
11.     Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan Sekretaris dan Kepala-Kepala Bidang melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat.
12.     Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
13.     Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi

14.     Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.
Bidang Sumber Daya Air terdiri atas tiga Eselon IV yaitu : Seksi  Irigasi, Sungai, Rawa, Pantai dan Air Baku, Seksi Operasional dan Pemeliharaan  dan Seksi Drainase Perkotaan.
a.      Seksi  Irigasi, Sungai, Rawa, Pantai dan Air Baku
Seksi  Irigasi, Sungai, Rawa, Pantai dan Air Baku mempunyai tugas melaksanakan tugas pengelolaan pembangunan sarana Irigasi, Sungai, Rawa, Pantai dan Air Baku berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk kelancaran tugas.
Dalam melaksanakan tugas kepala Seksi  Irigasi, Sungai, Rawa, Pantai dan Air Baku menyelenggarakan fungsi :
1.      Menyiapkan Kebijakan teknis pembangunan sarana Irigasi, Sungai, Rawa, Pantai dan Air Baku sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas.
2.      Mengumpul data wilayah Irigasi, Sungai, Rawa, Pantai dan Air Baku melalui survey untuk mengetahui topografi wilayah
3.      Mengumpul data wilayah Irigasi, Sungai, Rawa, Pantai dan Air Baku melalui pemetaan untuk mengetahui gambaran wilayah pembangunan Sarana Irigasi, Sungai, Rawa, Pantai dan Air Baku
4.      Menyusun rencana teknis pembangunan sarana Irigasi, Sungai, Rawa, Pantai dan Air Baku berdasarkan skala prioritas untuk menjadi program unit.
5.      Mensosialisasikan pelaksanaan pembangunan sarana Irigasi, Sungai, Rawa, Pantai dan Air Baku secara terpadu agar masyarakat memahaminya.
6.      Menyebarluaskan pelaksanaan pembangunan sarana Irigasi, Sungai, Rawa, Pantai dan Air Baku melalui media massa untuk diketahui oleh para rekanan.
7.      Melakukan pemantauan pelaksanaan pembangunan sarana Sumber Daya Air secara berkala untuk mengetahui perkembangannya.
8.      Mengkonsultasikan  pelaksanaan tugas dengan Kepala Bidang secara lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut.
9.      Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan kepala–kepala sub bagian/ seksi melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat.
10.  Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi.
11.  Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.
b.      Seksi Operasional dan Pemeliharaan
Seksi Operasional dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan tugas dibidang Operasional dan Pemeliharaan tata guna air sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk pengaturan debit air.
Dalam melaksanakan tugas Kepala Seksi Operasional dan Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi :
1.      Menyiapkan kebijakan teknis di bidang Operasional dan Pemeliharaan tata guna air sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas.
2.      Mengumpul data wilayah penggairan melalui survey untuk mengetahui topografi wilayah.
3.      Mengelola data wilayah Operasional dan Pemeliharaan tata guna air melalui pemetaan untuk mengetahui gambaran wilayah pembangunan.
4.      Menyusun rencana teknis Operasional dan Pemeliharaan tata guna air berdasarkan skala prioritas untuk menjadi program unit.
5.      Mensosialisasikan pelaksanaan Operasional dan Pemeliharaan tata guna air secara terpadu agar masyarakat memahaminya.
6.      Menyebarluaskan pelaksanaan Operasional dan Pemeliharaan tata guna air melalui media massa untuk di ketahui oleh para rekanan.
7.      Melakukan pemantauan pelaksanaan Operasional dan Pemeliharaan tata guna air secara berkala untuk mengetahui perkembangannya.
8.      Mengkonsultasikan tugas dengan Kepala Bidang secara lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut.
9.      Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan kepala–kepala sub bagian/ seksi melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat.
10.  Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi.
11.   Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan utuk kelancaran tugas kedinasan.


c.        Seksi Drainase Perkotaan
Seksi Drainase Perkotaan mempunyai tugas, melaksanakan tugas Pembangunan dan Pemeliharaan Drainase Perkotaan sesuai petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis untuk kelancaran tugas.
Dalam melaksanakan tugas kepala Seksi Drainase Perkotaan menyelenggarakan fungsi :
1.       Menyiapkan kebijakan teknis dibidang Pembangunan dan Pemeliharaan Drainase Perkotaan sesuai kebutuhan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
2.      Mengumpul data sarana dan prasarana drainase perkotaan  melalui survey untuk mengetahui jumlah dan perkembangannya.
3.      Mengelola data sarana dan prasarana drainase perkotaan sesuai tingkat kelayakannya sebagai bahan penyusunan program pemeliharaan.
4.      Menyusun rencana pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana drainase perkotaan sesuai kebutuhan untuk menjadi program unit
5.      Mensosialisasikan pemeliharaan sarana dan prasarana drainase perkotaan secara terpadu untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.
6.      Melakukan pemantauan sarana dan prasarana drainase perkotaan secara berkala untuk mengetahui perkembangannya.
7.      Melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana drainase perkotaan secara terpadu untuk kelestariannya.
8.      Mengkonsultasikan tugas dengan Kepala Bidang secara lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut.
9.      Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan kepala–kepala sub bagian/ seksi melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat.
10.  Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi.

11.  Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran kedinasan.

No comments:

Post a Comment