Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan tugas dibidang sumber daya
air berdasarkan peraturan perudang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang Sumber
Daya Air menyelenggarakan fungsi :
1.
Menghimpun kebijakan teknis Sumber Daya Air
sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaann tugas.
2.
Menghimpun data wilayah Sumber Daya Air
melalui pemetaan untuk mengetahui topografi wilayah.
3.
Mengelola data wilayah Sumber Daya Air
melalui pemetaan untuk mengetahui gambaran pembangunan dan pengembangan Sumber Daya Air..
4.
Menyusun rencana teknis pembangunan sarana Sumber
Daya Air dan tata guna air berdasarkan skala prioritas untuk menjadi program
unit.
5.
Mensosialisasikan pelaksanaan
pembangunan sarana Sumber Daya Air dan tata guna air secara terpadu agar
masyarakat memahaminya.
6.
Menyebarluaskan pelaksanaan
pembangunan sarana Sumber Daya
Air dan tata guna air melalui media massa agar rekanan dapat mengetahuinya.
7.
Memproses rencana pembangunan sarana Sumber
Daya Air dan tata guna air sesuai Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis untuk
tertibnya pelaksanaan.
8.
Melakukan pembinaan terhadap rekanan pelaksanaan sarana Sumber
Daya Air melalui Free Causte Meeting
untuk penyesuaian rencana kerja.
9.
Melakukan evaluasi pelaksanaan pembangunan
sarana Sumber Daya Air TGA secara berkala untuk mengetahui perkembangannya.
10.
Mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan
secara lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut.
11.
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan
Sekretaris dan Kepala-Kepala Bidang melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan
pendapat.
12.
Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai
bidangnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
13.
Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas
secara berkala sebagai bahan evaluasi
14.
Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan
oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.
Bidang Sumber Daya
Air terdiri atas tiga Eselon IV yaitu : Seksi
Irigasi, Sungai, Rawa, Pantai dan Air Baku, Seksi Operasional dan
Pemeliharaan dan Seksi Drainase
Perkotaan.
a.
Seksi Irigasi, Sungai, Rawa, Pantai dan Air Baku
Seksi Irigasi,
Sungai, Rawa, Pantai dan Air Baku mempunyai tugas melaksanakan tugas
pengelolaan pembangunan sarana Irigasi, Sungai, Rawa, Pantai dan Air Baku
berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk kelancaran tugas.
Dalam
melaksanakan tugas kepala Seksi Irigasi,
Sungai, Rawa, Pantai dan Air Baku menyelenggarakan fungsi :
1.
Menyiapkan Kebijakan teknis pembangunan
sarana Irigasi, Sungai, Rawa, Pantai dan Air Baku sesuai kebutuhan sebagai
dasar pelaksanaan tugas.
2.
Mengumpul data wilayah Irigasi, Sungai, Rawa,
Pantai dan Air Baku melalui survey untuk mengetahui topografi wilayah
3.
Mengumpul data wilayah Irigasi, Sungai, Rawa,
Pantai dan Air Baku melalui pemetaan untuk mengetahui gambaran wilayah
pembangunan Sarana Irigasi, Sungai, Rawa, Pantai dan Air Baku
4.
Menyusun rencana teknis pembangunan sarana Irigasi,
Sungai, Rawa, Pantai dan Air Baku berdasarkan skala prioritas untuk menjadi
program unit.
5.
Mensosialisasikan pelaksanaan pembangunan
sarana Irigasi, Sungai, Rawa, Pantai dan Air Baku secara terpadu agar
masyarakat memahaminya.
6.
Menyebarluaskan pelaksanaan pembangunan
sarana Irigasi, Sungai, Rawa, Pantai dan Air Baku melalui media massa untuk
diketahui oleh para rekanan.
7.
Melakukan pemantauan pelaksanaan pembangunan
sarana Sumber Daya Air secara berkala untuk mengetahui perkembangannya.
8.
Mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan Kepala Bidang secara
lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut.
9.
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan
kepala–kepala sub bagian/
seksi melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat.
10. Membuat
laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi.
11. Melaksanakan
tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.
b.
Seksi Operasional dan
Pemeliharaan
Seksi Operasional dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan
tugas dibidang Operasional dan Pemeliharaan tata guna air sesuai petunjuk
pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk pengaturan debit air.
Dalam
melaksanakan tugas Kepala Seksi Operasional dan Pemeliharaan menyelenggarakan
fungsi :
1.
Menyiapkan kebijakan teknis di bidang
Operasional dan Pemeliharaan tata guna air sesuai kebutuhan sebagai dasar
pelaksanaan tugas.
2.
Mengumpul data wilayah penggairan melalui
survey untuk mengetahui topografi wilayah.
3.
Mengelola data wilayah Operasional dan Pemeliharaan
tata guna air melalui pemetaan untuk mengetahui gambaran wilayah pembangunan.
4.
Menyusun rencana teknis Operasional dan
Pemeliharaan tata guna air berdasarkan skala prioritas untuk menjadi program
unit.
5.
Mensosialisasikan pelaksanaan Operasional dan
Pemeliharaan tata guna air secara terpadu agar masyarakat memahaminya.
6.
Menyebarluaskan pelaksanaan Operasional dan
Pemeliharaan tata guna air melalui media massa untuk di ketahui oleh para
rekanan.
7.
Melakukan pemantauan pelaksanaan Operasional
dan Pemeliharaan tata guna air secara berkala untuk mengetahui perkembangannya.
8.
Mengkonsultasikan tugas dengan Kepala Bidang
secara lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut.
9.
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan
kepala–kepala sub bagian/
seksi melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat.
10. Membuat
laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi.
11. Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan
utuk kelancaran tugas kedinasan.
c.
Seksi Drainase Perkotaan
Seksi Drainase Perkotaan mempunyai tugas, melaksanakan
tugas Pembangunan dan Pemeliharaan Drainase Perkotaan sesuai petunjuk
pelaksanaan/petunjuk teknis untuk kelancaran tugas.
Dalam
melaksanakan tugas kepala Seksi Drainase Perkotaan menyelenggarakan fungsi :
1.
Menyiapkan kebijakan teknis dibidang Pembangunan
dan Pemeliharaan Drainase Perkotaan sesuai kebutuhan sebagai pedoman
pelaksanaan tugas.
2.
Mengumpul data sarana dan prasarana drainase
perkotaan melalui survey untuk
mengetahui jumlah dan perkembangannya.
3.
Mengelola data sarana dan prasarana drainase
perkotaan sesuai tingkat kelayakannya sebagai bahan penyusunan program
pemeliharaan.
4.
Menyusun rencana pembangunan dan pemeliharaan
sarana dan prasarana drainase perkotaan sesuai kebutuhan untuk menjadi program
unit
5.
Mensosialisasikan pemeliharaan sarana dan
prasarana drainase perkotaan secara terpadu untuk meningkatkan pemahaman
masyarakat.
6.
Melakukan pemantauan sarana dan prasarana
drainase perkotaan secara berkala untuk mengetahui perkembangannya.
7.
Melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana
drainase perkotaan secara terpadu untuk kelestariannya.
8.
Mengkonsultasikan tugas dengan Kepala Bidang
secara lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut.
9.
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan
kepala–kepala sub bagian/ seksi melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan
pendapat.
10. Membuat
laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi.
11. Melakukan
tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran kedinasan.
No comments:
Post a Comment