INFORMASI

Selamat Datang di Blogspot Resmi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo. Dengan adanya Blogspot ini diharapkan komunikasi antara masyarakat dan Pemerintah Kota Gorontalo semakin lancar

CIPTA KARYA

Bidang Cipta Karya mempunyai tugas,pokok melaksanakan tugas dibidang Cipta Karya berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk terwujudnya pembangunan dan pengembangan keciptakaryaan. Dalam melaksanakan  tugas Kepala Bidang Cipta Karya menyelenggarakan fungsi :
1.         Menghimpun kebijakan teknis bidang keciptakaryaan dan jasa konstruksi sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas.
2.         Menghimpun data potensi dibidang keciptakaryaan dan jasa konstruksi berdasarkan wilayah/kawasan peruntukan sebagai dasar perencanaan pembangunan.
3.         Mengolah data potensi dibidang keciptakaryaan dan jasa konstruksi melalui pemetaan untuk mengetahui gambaran keadaan kawasan siap bangun.
4.         Menyusun rencana kegiatan dibidang keciptakaryaan dan jasa konstruksi berdasarkan skala prioritas untuk menjadi program unit.
5.         Mensosialisasikan pelaksanaan kegiatan pembangunan dibidang keciptakaryaan dan jasa konstruksi secara terpadu agar masyarakat memahaminya.
6.         Memproses metode pengelolaan pembangunan dibidang keciptakaryaan dan jasa konstruksi sesuai Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk teknis untuk tertibnya pelaksanaan.
7.         Mengelola pelaksanaan pembangunan dibidang keciptakaryaan sesuai desain dan anggaran biaya untuk terwujudnya pembangunan dan pengembangan Karya Wisma.
8.         Melakukan pembinaan terhadap rekanan pelaksana pembangunan dibidang keciptakaryaan dan jasa konstruksi melalui Free Caute Meeting untuk tertibnya pelaksanaan kegiatan pembangunan.
9.         Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan dibidang keciptakaryaan dan jasa konstruksi secara berkala untuk mengetahui perkembangannya.
10.     Melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan dibidang keciptakaryaan dan jasa konstruksi secara terpadu untuk kepentingan 4T (tepat arga, tepat mutu, tepat sasaran dan tepat waktu)
11.     Melakukan pemeliharaan pembangunan dibidang keciptakaryaan secara berkala untuk menjamin kelayakan.
12.     Mengkonsultasikan tugas dengan atasan secara lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut.
13.     Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan sekretaris dan kepala-kepala bidang melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat.
14.     Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya untuk tertibnya pelaksanaan tugas.
15.     Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai  bahan evaluasi.
16.     Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.
Bidang Cipta Karya terdiri atas tiga Eselon IV yaitu  Seksi Penataan Bangunan Gedung, Seksi Penyehatan Lingkungan dan Air Bersih, dan Seksi Jasa Konstruksi.
a.             Seksi Penataan Bangunan Gedung
Seksi Penataan Bangunan Gedung melaksanakan tugas dibidang Penataan Bangunan Gedung sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk tersedianya bangunan gedung layanan public.
Dalam melaksanakan tugas Kepala Seksi Penataan Bangunan Gedung menyelenggarakan fungsi :
1.      Menyiapkan kebijakan teknis dibidang Penataan Bangunan Gedung sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas.
2.      Mengumpul data potensi wilayah/kawasan peruntukan melalui survey sebagai dasar perecanaan pembangunan.
3.      Memproses data potensi wilayah peruntukan melalui pemetaan untuk mengetahui gambaran keadaan kawasan siap bangun.
4.      Mendesain dan menghitung rencana biaya dibidang Penataan Bangunan Gedung berdasarkan skala prioritas untuk menjadi program unit.
5.      Melaksanakan pengelolaan administrasi Penataan Bangunan Gedung sesuai desain dan anggaran biaya untuk terwujudnya pembangunan dan pengembangan karya wisma.
6.      Menyusun laporan hasil pemantauan lapangan dibidang Penataan Bangunan Gedung secara rutin untuk mengetahui perkembangannya.
7.      Mengkonsultasikan tugas dengan atasan secara lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut.
8.      Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan Kepala–Kepala  sub bagian / seksi melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat.
9.      Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi.
10.  Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.

b.             Seksi Penyehatan Lingkungan dan Air Bersih
Seksi Penyehatan Lingkungan dan Air Bersih melaksanakan tugas pengelolaan dibidang Penyehatan Lingkungan Pemukiman dan Air Bersih sesuai pedoman untuk terpenuhinya kebutuhan akan Penyehatan Lingkungan Pemukiman dan Air Bersih.
Dalam melaksanakan tugas Kepala Seksi Penyehatan Lingkungan dan Air Bersih menyelenggarakan fungsi:
1.      Menyiapkan kebijakan teknis dibidang pembangunan Penyehatan Lingkungan Pemukiman dan Air Bersih sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas.
2.      Mengumpul data potensi wilayah/kawasan pemukiman  melalui survey sebagai dasar perecanaan pembangunan.
3.      Menyusun rencana biaya dibidang pembangunan Penyehatan Lingkungan Pemukiman dan Air Bersih berdasarkan skala prioritas untuk menjadi program unit .
4.      Menyebarluaskan pelaksanaan pembangunan dibidang Penyehatan Lingkungan Pemukiman dan Air Bersih melalui media massa  untuk diketahui mayarakat.
5.      Melaksanakan pembangunan Penyehatan Lingkungan Pemukiman dan Air Bersih sesuai desain dan anggaran biaya untuk terpenuhinya kebutuhan akan Penyehatan Lingkungan dan Air Bersih.
6.      Melakukan pemeliharaan Penyehatan Lingkungan Pemukiman dan penyediaan Air Bersih secara berkala untuk menjamin kelayakannya.
7.      Mengkonsultasikan tugas dengan Kepala Bidang secara lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut.
8.      Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan Kepala–Kepala  sub bagian/ seksi melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat.
9.      Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi.
10.  Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan
c.              Seksi Jasa Konstruksi
Seksi Jasa Konstruksi mempunyai tugas :
   Melaksanakan tugas di bidang Jasa Konstruksi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Dalam melaksanakan tugas Seksi Jasa Konstruksi menyelenggarakan fungsi :
1.      Menghimpun kebijakan teknis di bidang Jasa Konstruksi sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas.
2.      Merumuskan kebijakan teknis Jasa Konstruksi  sesuai kebutuhan untuk kelancaran tugas.
3.      Menyusun rencana kegiatan Jasa Konstruksi dan Pemberdayaan Jasa Konstruksi  sesuai kebutuhan untuk menjadi program unit
4.      Melaksanakan Program Pelaksanaan Kegiatan Pengaturan jasa Konstruksi dan Pemberdayaan Jasa Konstruksi.
5.      Melakukan Bimtek Pelaksanaan Pengaturan jasa Konstruksi dan Pemberdayaan jasa Konstruksi
6.      Menganalisa dan Mengembangkan Kinerja Seksi Jasa Konstruksi.
7.      Melaksanakan Monitoring Pelaksanaan Pengendalian mutu Jasa Konstruksi.
8.      Mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan Kepala Bidang, baik lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut.
9.      Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan Kepala-kepala sub bagian/ seksi melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat.
10.  Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai job untuk tertibnya pelaksanaan tugas.
11.  Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi.

12.  Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.

No comments:

Post a Comment