Bidang
Cipta Karya mempunyai
tugas,pokok melaksanakan tugas
dibidang Cipta Karya berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk terwujudnya
pembangunan dan pengembangan keciptakaryaan. Dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang Cipta Karya
menyelenggarakan fungsi :
1.
Menghimpun kebijakan teknis bidang
keciptakaryaan dan jasa konstruksi sesuai
kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas.
2.
Menghimpun data potensi dibidang
keciptakaryaan dan jasa konstruksi berdasarkan
wilayah/kawasan peruntukan sebagai dasar perencanaan pembangunan.
3.
Mengolah data potensi dibidang keciptakaryaan
dan jasa konstruksi melalui
pemetaan untuk mengetahui gambaran keadaan kawasan siap bangun.
4.
Menyusun rencana kegiatan dibidang
keciptakaryaan dan jasa konstruksi berdasarkan
skala prioritas untuk menjadi program unit.
5.
Mensosialisasikan pelaksanaan kegiatan
pembangunan dibidang keciptakaryaan dan
jasa konstruksi secara terpadu agar masyarakat memahaminya.
6.
Memproses metode pengelolaan pembangunan
dibidang keciptakaryaan dan
jasa konstruksi sesuai Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk teknis
untuk tertibnya pelaksanaan.
7.
Mengelola pelaksanaan pembangunan dibidang
keciptakaryaan sesuai desain dan anggaran biaya untuk terwujudnya pembangunan
dan pengembangan Karya Wisma.
8.
Melakukan pembinaan terhadap rekanan
pelaksana pembangunan dibidang keciptakaryaan dan jasa konstruksi melalui Free Caute Meeting
untuk tertibnya pelaksanaan kegiatan pembangunan.
9.
Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
pembangunan dibidang keciptakaryaan dan
jasa konstruksi secara berkala untuk mengetahui
perkembangannya.
10.
Melakukan pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan pembangunan dibidang keciptakaryaan dan jasa konstruksi secara terpadu untuk
kepentingan 4T (tepat arga, tepat mutu, tepat sasaran dan tepat waktu)
11.
Melakukan pemeliharaan pembangunan dibidang
keciptakaryaan secara berkala untuk menjamin kelayakan.
12.
Mengkonsultasikan tugas dengan atasan secara
lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut.
13.
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan
sekretaris dan kepala-kepala
bidang melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat.
14.
Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai
bidangnya untuk tertibnya pelaksanaan tugas.
15.
Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara
berkala sebagai bahan evaluasi.
16.
Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan
oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.
Bidang Cipta Karya
terdiri atas tiga Eselon IV yaitu Seksi Penataan
Bangunan Gedung, Seksi Penyehatan Lingkungan dan Air Bersih, dan Seksi Jasa
Konstruksi.
a.
Seksi Penataan Bangunan
Gedung
Seksi
Penataan Bangunan Gedung melaksanakan tugas dibidang Penataan Bangunan Gedung
sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk tersedianya bangunan
gedung layanan public.
Dalam
melaksanakan tugas Kepala Seksi Penataan Bangunan Gedung menyelenggarakan
fungsi :
1.
Menyiapkan kebijakan teknis dibidang Penataan
Bangunan Gedung sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas.
2.
Mengumpul data potensi wilayah/kawasan
peruntukan melalui survey sebagai dasar perecanaan pembangunan.
3.
Memproses data potensi wilayah peruntukan
melalui pemetaan untuk mengetahui gambaran keadaan kawasan siap bangun.
4.
Mendesain dan menghitung rencana biaya
dibidang Penataan Bangunan Gedung berdasarkan skala prioritas untuk menjadi
program unit.
5.
Melaksanakan pengelolaan administrasi Penataan
Bangunan Gedung sesuai desain dan anggaran biaya untuk terwujudnya pembangunan
dan pengembangan karya wisma.
6.
Menyusun laporan hasil pemantauan lapangan
dibidang Penataan Bangunan Gedung secara rutin untuk mengetahui
perkembangannya.
7.
Mengkonsultasikan tugas dengan atasan secara
lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut.
8.
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan
Kepala–Kepala sub bagian / seksi melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan
pendapat.
9.
Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara
berkala sebagai bahan evaluasi.
10. Melaksanakan
tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.
b.
Seksi Penyehatan
Lingkungan dan Air Bersih
Seksi
Penyehatan Lingkungan dan Air
Bersih melaksanakan tugas pengelolaan dibidang Penyehatan Lingkungan Pemukiman dan Air Bersih sesuai pedoman untuk
terpenuhinya kebutuhan akan Penyehatan Lingkungan Pemukiman dan Air Bersih.
Dalam
melaksanakan tugas Kepala Seksi Penyehatan Lingkungan dan Air Bersih menyelenggarakan fungsi:
1.
Menyiapkan kebijakan teknis dibidang
pembangunan Penyehatan Lingkungan Pemukiman dan Air Bersih sesuai kebutuhan sebagai dasar
pelaksanaan tugas.
2.
Mengumpul data potensi wilayah/kawasan
pemukiman melalui survey sebagai dasar
perecanaan pembangunan.
3.
Menyusun rencana biaya dibidang pembangunan Penyehatan
Lingkungan Pemukiman dan Air
Bersih berdasarkan skala prioritas untuk menjadi program unit .
4.
Menyebarluaskan pelaksanaan pembangunan
dibidang Penyehatan Lingkungan Pemukiman dan Air
Bersih melalui media massa untuk
diketahui mayarakat.
5.
Melaksanakan pembangunan Penyehatan
Lingkungan Pemukiman dan Air
Bersih sesuai desain dan anggaran biaya untuk terpenuhinya kebutuhan akan Penyehatan
Lingkungan dan Air
Bersih.
6.
Melakukan pemeliharaan Penyehatan Lingkungan
Pemukiman dan penyediaan Air
Bersih secara berkala untuk menjamin kelayakannya.
7.
Mengkonsultasikan tugas dengan Kepala Bidang
secara lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut.
8.
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan
Kepala–Kepala sub bagian/ seksi melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan
pendapat.
9.
Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara
berkala sebagai bahan evaluasi.
10. Melaksanakan
tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan
c.
Seksi Jasa Konstruksi
Seksi Jasa
Konstruksi mempunyai tugas :
Melaksanakan tugas di bidang Jasa Konstruksi
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Dalam
melaksanakan tugas Seksi Jasa Konstruksi menyelenggarakan fungsi :
1. Menghimpun kebijakan teknis di bidang Jasa
Konstruksi sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas.
2. Merumuskan kebijakan teknis Jasa
Konstruksi sesuai kebutuhan untuk
kelancaran tugas.
3. Menyusun rencana kegiatan Jasa Konstruksi
dan Pemberdayaan Jasa Konstruksi sesuai
kebutuhan untuk menjadi program unit
4. Melaksanakan Program Pelaksanaan Kegiatan
Pengaturan jasa Konstruksi dan Pemberdayaan Jasa Konstruksi.
5. Melakukan Bimtek Pelaksanaan Pengaturan
jasa Konstruksi dan Pemberdayaan jasa Konstruksi
6. Menganalisa dan Mengembangkan Kinerja
Seksi Jasa Konstruksi.
7. Melaksanakan Monitoring Pelaksanaan Pengendalian
mutu Jasa Konstruksi.
8. Mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan
Kepala Bidang, baik lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut.
9. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan
Kepala-kepala sub bagian/
seksi melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat.
10. Mendistribusikan tugas kepada bawahan
sesuai job untuk tertibnya pelaksanaan tugas.
11. Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara
berkala sebagai bahan evaluasi.
12. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan
oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.
No comments:
Post a Comment